🚀Bersama Membangun Generasi yang Shaleh dan Cerdas

TANYA JAWAB TENTANG ZAKAT FITRAH

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

Oleh: Ustadz Teuku Zuhdi Zahir, Lc.
Kabid Al Qur’an dan Bahasa Arab

قال الله تعالى : خذ من أموالهم صدقة تطهرهم و تزكيهم بها و صل عليهم  ( التوبة : ١٠٣)

Segala puji hanya untuk Allah SWT yang telah menciptakan Alam semesta dengan segala macam isinya dan rupa bentuknya serta yang telah memberikan kepada kita berbagai macam nikmatnya yang tak mampu kita menghitung banyaknya kenikmatan yang telah diberikan serta shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menuntun kita semua dalam beribadah dan bermuamalah.

Pada tulisan ini, penulis ingin memberikan insight yang berkaitan tentang zakat fitrah, sebuah kewajiban setiap individu untuk melaksanakannya sehingga dapat meraih ketenangan hati dan ridha dari Allah SWT. Selain itu, sebuah program baru dari Thariq bin Ziyad boarding School memberikan kewajiban santri untuk membayar zakat di Pondok ini sebagai saran latihan, edukasi, dan pengetahuan untuk santri yang shaleh dan cerdas.

Apa itu Zakat Fitrah ?

    Zakat secara bahasa adalah Tumbuh, bertambah dan berkembang

    Zakat Secara Istilah adalah Harta yang diwajibkan atas pria dan perempuan yang mampu, dikeluarkan dengan kadar tertentu, berbentuk barang tertentu yang berhak diterima oleh golongan yang telah ditentukan oleh Syariat

    Apa Hukum menunaikan Zakat Fitrah ?

    Hukum menunaikannya adalah Wajib sebagaimana dalil dibawah ini :

    Firman Allah SWT : Dan Dirikanlah Salat dan Tunaikanlah Zakat (QS. Albaqarah : 43)

    Dari Ibnu Umar RA : Nabi Muhammad SAW bersabda : Islam itu didirakan atas lima hal yaitu Syahadat, Mendirikan Salat, Menunaikan Zakat, Haji, dan Puasa Ramadan (HR Muttafaqun Alaihi)

    Sejarah Zakat Fitrah

    Menurut riwayat yang sahih bahwa Zakat fitrah diwajibkan pada saat bulan ramadan pada tahun kedua hijriah atau ketika Nabi Muhammad SAW sudah berada dimadinah selama 2 tahun

      Apa Hikmah diwajibkannya zakat fitrah ?

      Memiliki sifat mulia dan menjauhkan diri dari sifat Pelit serta kikir dengan keyakinan bahwa Zakat tidak mengurangi harta sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

        ما نقصت صدقة من مال (رواه مسلم)                                           

        Artinya : Tidak berkurang harta yang di sedekahkan (dizakatkan) (HR Muslim)

        Menguatkan rasa persaudaraan antar kaum muslimin dan menumbuhkan rasa cinta serta kasih sayang

        Menyelamatkan fakir miskin dari kekufuran

        Mensucikan diri dan hati dari iri, dengki dan hasad antara orang – orang yang kaya dan fakir miskin

        Menumbuhkan aset perekonomian untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang bermanfaat secara luas untuk berbagai sektor yang dibutuhkan bagi masyarakat luas

        Siapa Golongan yang berhak menerima zakat fitrah ?

          إنما الصدقت للفقراء و المسكين و العاملين عليها و المؤلفة قلوبهم و في الرقاب و الغارمين و في سبيل الله و ابن السبيل فريضة من الله و الله عليم حكيم ( التوبة : ٦٠)

          Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (At Taubah : 60)

          Dari ayat tersebut dijelaskan bawah ada 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah, yaitu :

          • Fakir : orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan) dan mengalami kemiskinan multi dimensi
          • Miskin : Miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
          • Amil Zakat : seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat
          • Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah
          • Ar Riqab : budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dan mencakup juga melepaskan tawanan muslim dari orang – orang kafir
          • Orang yang memiliki hutang : orang yang berhutang karena untuk kepentingan diri yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya untuk mempertahankan jiwa dan keluarganya
          • Mujahid Fi Sabilillah : Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain
          • Musafir / Ibnu Sabil : Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya

          Siapakah yang wajib menunaikan zakat ?

          Muslim

          Masuk waktunya

          Memiliki harta yang akan ditunaikan sebagai zakat fitrah

          Apakah bayi yang lahir di bulan ramadan wajib ditunaikan zakat fitrah ?

          • Bayi yang lahir pada bulan ramadan maka wajib ditunaikan zakat fitrah oleh ayahnya atau yang menjadi walinya
          • Apakah bayi yang masih dalam kandungan di bulan ramadan, wajib ditunaikan zakat fitrah oleh orangtuanya ?
          • Jumhur ulama menyatakan bahwa bayi yang masih dalam kandungan pada bulan ramadan maka tidak ditunaikan zakat fitrah oleh kedua orangtuanya
          • Jenis makanan apa yang digunakan untuk zakat fitrah ?
          • Makanan yang di zakatkan adalah makanan pokok pada sebuah daerah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

          Berapa kadar zakat fitrah yang ditunaikan per jiwa ?

          Zakat Fitrah yang ditunaikan per jiwa sebesar 1 Sha’ (4 mud) yang setara dengan 2,5 – 2,7 kg / 3,5 liter per jiwa

            Apakah boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai / debit ?

              Boleh menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai / debit sebagaimana pendapat ulama dalam kitab al mabsuth karya Al Sarakhshi :

              “Pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah pembayaran yang paling baik karena uang paling efektif untuk memberi manfaat kepada faqir. Pasalnya, uang dapat dipakai untuk membeli berbagai barang yang dibutuhkannya.”

              Jika seorang muslim tidak menunaikan zakat fitrah, maka apakah berdosa ?

                Seorang muslim yang tidak membayar zakat fitrah secara sengaja akan tetapi meyakini kewajiban tersebut maka dia termasuk orang yang fasik berdosa serta baginya azab yang pedih (jika tidak bertaubat) sebagaimana firman Allah SWT :

                وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35  

                Artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (34) “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35)

                Kapan Waktu menunaikan Zakat Fitrah menjadi wajib ?

                  • Waktu Wajib : Yaitu waktu setiap jiwa diwajibkan menunaikan zakat fitrah yang dimulai dari terbenam matahari di hari akhir bulan ramadan (malam lebaran)
                  • Sunah : Yaitu waktu yang disunahkan untuk zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat id
                  • Menyegerakan : Yaitu pada  awal bulan ramadan atau dihari – hari bulan ramadan

                  Hukum Muslim yang wafat dibulan ramadan, apakah wajib menunaikan zakat fitrah yang di wakilkan oleh wali / keluarganya?

                  • Muslim wafat sebelum masuk terbenam matahari diakhir bulan ramadan (malam lebaran) : Mayit ini tidak wajib menunaikan zakat fitrah melalui walinya atau keluarganya karena belum masuk waktu untuk di wajibkan zakat fitrah
                  • Muslim wafat setelah masuk terbenam matahari diakhir bulan ramadan (malam lebaran) : Mayit ini wajib menunaikan zakat fitrah melalui walinya atau keluarganya karena sudah masuk waktu untuk di wajibkan zakat fitrah

                    Hukum Janin yang berada didalam rahim dibulan ramadan, apakah wajib menunaikan zakat fitrah ?

                    Tidak wajib zakat fitrah atas janin karena belum terlahir sebagaimana yang ditegaskan oleh para ulama, salah satunya adalah Imam An Nawawi

                      Alhamdulilah, semoga tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca. JIka terjadi perbedaan pendapat yang berkaitan dengan hal-hal diatas maka hal ini adalah sesuatu yang lumrah dan biasa karena dalam Fiqih adalah perkara furu’ (cabang) dalam ilmu khazanah keislaman.

                      Karena fiqih adalah Produk dari pemikiran para ulama dalam merenungi dan memahami dalil – dalil yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis yang bernama Ijtihad. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW : “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia dapat satu pahala.” (HR. Muslim)

                      DAFTAR PUSTAKA

                      1. Al Muhazzzab fi ilmi ushul fiqhi al muqarin
                      2. Al Mu’tamad fil fiqhi syafii
                      3. Fathul Qarib Al Mujib
                      4. Al Fiqhu Al Manhaji
                      5. Mausuah Masail Jumhur
                      6. Al Jami fi mutun Al Fiqh Asy Syafii
                      7. https://web.suaramuhammadiyah.id/2020/11/13/kriteria-fakir-miskin/
                      8. https://baznas.banyuasinkab.go.id/amil-zakat/
                      9. https://baznas.banyuasinkab.go.id/mustahiq/
                      10. https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/20497/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A5%D8%AE%D8%B1%D8%A7%D8%AC-%D8%B2%D9%83%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%B7%D8%B1-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%A8%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%83%D8%A8%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%B3%D8%B1
                      11. https://fatwamui.com/storage/320/Fatwa-MUI-Nomor-65-Tahun-2022-tentang-Hukum-Masalah-masalah-terkait-Zakat-Fitrah.pdf

                      Leave a Reply

                      Your email address will not be published. Required fields are marked *

                      Are You Ready
                      For Digital Classroom ?