PERSOALAN MODERN SEPUTAR RAMADHAN - Thariq Bin Ziyad Boarding School

๐Ÿš€Bersama Membangun Generasi yang Shaleh dan Cerdas

Share

Facebook
WhatsApp
Telegram

PERSOALAN MODERN SEPUTAR RAMADHAN

Oleh: Ahmad Faisal, Lc. ME. (Kabid Pembinaan dan Keasramaan)

Islam adalah agama yang selalu cocok diterapkan di berbagai tempat dan lintas zaman. Hal itu karena ajarannya yang sesuai fitrah, bernilai universal dan memperhatikan maslahat-mudharat bagi umat manusia. Relevansi ajaran Islam yang demikian itulah mampu menjawab berbagai persoalan modern yang terus berubah & berkembang. Kali ini kita akan membahas persoalan modern yang berhubungan dengan aktivitas di bulan Ramadhan.

Perbedaan durasi puasa berdasarkan geografi

Di musim panas di bagian bumi utara akan terasa waktu siang teramat lama. Waktu untuk berpuasa pun akan terasa lama, begitu pula waktu antara shalat lima waktu. Nah, sekarang bagaimana jika kita tinggal di negeri yangย  waktu siangnya sangat panjang atau di negeri yang bahkan tidak pernah mendapati waktu siang atau sepanjang hari adalah malam?

Berikut ringkasan fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al โ€˜Ilmiyyah wal Iftaโ€™, komisi fatwa di Kerajaan Saudi Arabia.

Pertama: Bagi yang bermukim di negeri yang malam dan siangnya bisa dibedakan dengan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari, walau waktu siang lebih lama di musim panas dan singkat di musim dingin, maka wajib baginya mengerjakan shalat lima waktu di waktunya masing-masing. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Taโ€™ala (yang artinya),ย  โ€œDirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).โ€ (QS. Al Israโ€™: 78). Begitu pula dengan firman Allah Taโ€™ala (yang artinya), โ€œSesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.โ€ (QS. An Nisaโ€™: 103).

Ini berkenaan dengan waktu shalat. Adapun berkenaan dengan waktu puasa di bulan Ramadhan, maka tetap seorang muslim yang dikenai kewajiban puasa untuk menahan diri dari makan dan minum serta dari segala pembatal setiap harinya dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari di negerinya. Hal ini berlaku selama waktu siang dan waktu malam bisa dibedakan di negerinya, dan total malam dan siang tetap 24 jam. Dan halal bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan intim di malam harinya walau waktu malamnya begitu singkat. Karena seperti dipahami bahwa syariโ€™at Islam itu umum untuk seluruh manusia di berbagai negeri. Dan Allah Taโ€™ala berfirman (yang artinya), โ€œDan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.โ€ (QS. Al Baqarah: 187).

Kedua: Adapun bagi yang bermukim di daerah yang matahari tetap terus ada di musim panas atau tidak terbit di musim dingin, atau waktu siang berlangsung terus hingga enam bulan, begitu pula waktu malamnya terus berlangsung selama enam bulan misalnya, maka wajib baginya melaksanakan shalat lima waktu setiap 24 jam. Nantinya diperkirakan batasan waktu masing-masing dengan berpatokan pada negeri yang dekat dengan negerinya di mana negeri yang dekat tersebut telah terbedakan waktu shalat lima waktu satu dan lainnya.

Di antara dalilnya, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pernah menceritakan pada para sahabatnya mengenai Dajjal. Lalu mereka bertanya pada beliau, berapa lama Dajjal berada di muka bumi. Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œEmpatpuluh hari. Satu harinya terasa setahun, satu harinya lagi terasa sebulan, satu harinya lagi terasa satu Jumโ€™at dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian.โ€ Mereka bertanya, โ€œApakah untuk satu hari yang terasa setahun cukup bagi kami shalat sehari?โ€ Beliau menjawab, โ€œTidak, kalian harus memperkirakan waktu-waktu shalat tersebut.โ€ (HR. Muslim no. 2937). Hadits ini menunjukkan bahwa satu hari yang terasa setahun tidaklah dianggap cukup shalat satu hari, namun tetap diwajibkan shalat lima waktu setiap 24 jam dan diperintahkan bagi mereka untuk memperkirakan waktu shalat seperti waktu biasa yang mereka jalani di negeri mereka.

Jadi, wajib bagi kaum muslimin yang berada di negeri yang waktu siangnya seperti disebutkan di atas untuk menetapkan waktu shalat dengan berpatokan pada negeri yang lebih dekat dengan negeri mereka yang memiliki waktu malam dan waktu siang bisa terbedakan dalam waktu 24 jam.

Begitu pula dalam hal puasa, wajib bagi mereka berpuasa Ramadhan dengan memperkirakan waktu mulainya puasa dan berakhirnya puasa, juga waktu menahan diri untuk berpuasa dan berbuka setiap harinyaย  dengan memperhatikan terbit fajar dan tenggelamnya matahari pada negeri yang dekat dengan negeri mereka yang waktu malam dan siangnya bisa terbedakan dan total waktu siang dan malamnya adalah 24 jam. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits tentang Dajjal tadi, tidak ada beda antara puasa dan shalat dalam hal ini. [Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 130-136. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh โ€˜Abdul โ€˜Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh โ€˜Abdurrozaq โ€˜Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh โ€˜Abdullah bin Ghudayan selaku anggota].

Buka puasa di pesawat

Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, โ€œKapan waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan di tengah-tengah perjalanan pesawat?โ€

Jawab: Jika siang hari seseorang yang berpuasa berada di pesawat dan ia tetap menjalankan puasanya hingga malam hari (tenggelamnya matahari), ia tidaklah boleh berbuka puasa kecuali jika telah tenggelamnya matahari. Tenggelamnya matahari di sini dilihat dari posisi orang yang melakukan perjalanan (bukan dari tempat awal ia berpuasa, pen). [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5468, 10/138].

Orang yang sedang berada di pesawat mengikuti patokan waktu di wilayah terdekat dari pesawat yang ditumpanginya.

Hal-hal baru yang berkaitan dengan pembatal puasa

Beberapa hal baru di zaman ini dapat membatalkan puasa karena prosesnya menjadikan suatu zat masuk ke dalam kerongkongan atau bahkan sampai ke lambung atau fungsinya setara dengan makanan atau minuman bagi tubuh atau setara dengan pembatal klasik. Diantara hal-hal tersebut ada yang disepakati sebagai pembatal dan ada juga yang diperselisihkan (khilafiyyah) dalam kajian madzhab Syafiโ€™i.

  • Pembatal yang disepakati : rokok, ventolin inhaler, enema & infus nutrisi.
  • Pembatal yang diperselisihkan : tetes telinga, tetes mata, suntikan, cuci darah & bius.
  • Persoalan khusus wanita
  • Vaginal Toucher

Sebagian orang menyangka bahwa VT (vaginal toucher) ataupun obat intra vagina merupakan pembatal puasa karena menganalogikannya dengan jimaโ€™. Namun analogi tersebut tidaklah benar karena definisi jimaโ€™ ialah penetrasi penis ke dalam kemaluan perempuan baik melalui qubul maupun dubur. AdapunVT memasukkan sesuatu (bukan kemaluan) untuk tujuan medis yang dilakukan oleh orang yang berkompeten dan amanah.

  • Minum Obat Pencegah Haid

Wanita juga ingin mengejar berbagai keutamaan amalan shaleh yang ada di bulan Ramadhan terutama di 10 malam terakhir. Namun wanita memiliki fitrah fisik berupa proses haid bulanan yang menyebabkannya tidak sah untuk shalat & berpuasa. Kemajuan teknologi memberikan peluang untuk mencegah haid sementara waktu dengan meminum obat pencegah haid. Hal tersebut boleh saja dilakukan namun lebih utama menghindarinya karena ada efek samping yang bisa mempengaruhi fisik wanita.

Referensi:

ย 
ย 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Are You Ready
For Digital Classroom ?