Teuku Zuhdi Zahir, Lc., Gr (Manager Diniyah Thariq bin Ziyad Boarding School)
Bulan Ramadan adalah bulan yang agung bagi umat islam, dalam bulan ini kaum muslim baik laki – laki dan perempuan menyambut datangnya dengan cara memaksimalkan ibadah yang wajiib dan sunah serta meninggalkan dan menjauh dari larangan-larangan Allah SWT. Selain itu, bulan yang ke – 9 dalam kalender hijriyah ini kaum muslimin juga senantiasa membangung kegiatan ibadah yang bersifat pribadi ataupun yang kolektif. Dalam tulisan ini, penulis akan menyampaikan terkait dengan Ibadah dan kebaikan kolektif yang senantiasa di lakukan di bulan ramadan serta memiliki dampak kebaikan secara sosial yang sangat baik untuk masyarakat dan lingkungan.
Seorang manusia dalam perjalanannya harus menjaga dua jenis kesahlihan yaitu Shalih secara pribadi dan shalih secara kolektif atau sosial hal ini senada dengan perintah Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat ke 112 :
ضُرِبَتۡ عَلَیۡهِمُ ٱلذِّلَّةُ أَیۡنَ مَا ثُقِفُوۤا۟ إِلَّا بِحَبۡلࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَحَبۡلࣲ مِّنَ ٱلنَّاسِ وَبَاۤءُو بِغَضَبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَضُرِبَتۡ عَلَیۡهِمُ ٱلۡمَسۡكَنَةُۚ ذَ ٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَانُوا۟ یَكۡفُرُونَ بِـَٔایَـٰتِ ٱللَّهِ وَیَقۡتُلُونَ ٱلۡأَنۢبِیَاۤءَ بِغَیۡرِ حَقࣲّۚ ذَ ٰلِكَ بِمَا عَصَوا۟ وَّكَانُوا۟ یَعۡتَدُونَ ١١٢ ۞
Artinya :
“Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. Mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu karena mereka durhaka dan melampaui batas.” (QS Ali Imran : 112)
Menurut Mufassir Imam Ibnu Jarir Ath Thabari Rahimahullah dalam kitab tafsirnya Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an bahwasanya Ayat ini menjelaskan tentang Bani Israil yang hina di karenakan mereka mendustkan Nubuwwah Rasulullah SAW serta ajaran yang menyimpang. Kehinaan yang di maksud disini bukan hanya kondisi fisik dan ekonomi akan tetapi juga meliputi kondisi Spiritual dan sosial, kemudian pada kalimat selanjutnya Allah SWT memberikan sebuah solusi agar bisa keluar dari kehinaan tersebut dengan dua cara yaitu :
- Hablum Minallah
- Hablum minannas
- Hablum Minallah
Allah SWT mengabarkan kepada kita semua untuk senantiasa berpegang teguh kepada tali Allah SWT yang memiliki makna agar kita semua tidak jatuh kepada kehinaan , maka harus :
- Berpegang teguh kepada keimanan (QS. Albaqarah : 256)
- Taubat Nasuha (QS At Tahrim : 8)
- Taat kepada Allah dan Rasul-Nya (QS An Nisa : 59)
- Hablum Minan Nas
Selain membangun hubungan spiritual secara vertikal kepada sang Khalik, kita juga harus membangun hubungan horizontal kepada Manusia baik itu Muslim dan Non Muslim, dengan cara :
- Membangun keadilan ; QS. An-Nahl Ayat 90: Perintah Berlaku Adil dan Berbuat Baik, QS. Al-Maidah Ayat 8: Keadilan Tanpa Pandang Bulu, QS. An-Nisa Ayat 135: Keadilan dalam Persaksian
- Membangun hubungan yang aman dan tentram : QS. Al-Hujurat Ayat 13 (Pentingnya Saling Mengenal), QS. Al-Isra’ Ayat 23 (Berbuat Baik kepada Sesama)
- Tidak berbuat zalim : (QS. Al-An’am: 52)
Dalam diskursus keislaman dan sosiologi agama, fenomena Ramadan sering kali dianalisis melalui lensa Kesalehan Sosial (Social Piety). Ramadan bukan sekadar instrumen transformasi spiritual individual (transendental), melainkan juga katalisator untuk memperkuat struktur sosial melalui praktik-praktik kolektif yang terinstitusi. Merujuk kepada surat Ali Imran ayat yang ke 112, maka perlu kita kuatkan hubungan antar sesama manusia (selain juga perlu memperkuat hubungan kepada Allah SWT) agar Allah SWT senantiasa memberikan rahmat kepada kita semua. Berikut kesalehan sosial yang perlu kita kembangkan dan kuatkan agar dapat memiliki dampak yang besar untuk warga negara indonesia, yaitu :
A. Redistribusi Ekonomi dan Keadilan Sosial (Zakat & Sedekah)
Zakat Fitrah dan sedekah bukan sekadar filantropi, melainkan mekanisme redistribusi kekayaan untuk memitigasi ketimpangan kelas. Secara akademis, ini adalah upaya Islam dalam menciptakan jaring pengaman sosial (social safety net), sebagaimana firman Allah SWT :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Selain itu para ulama juga senantiasa memberikan arahan dan dorongan agar pemberdayaan zakat dan sedekah dapat lebih efektif dan efisien serta memiliki dampak yang positif untuk warga negara dan rakyat sebagaimana yang disebutkan oleh :
- Dalam mahakaryanya, Fiqh az-Zakat, Al-Qardhawi adalah orang yang paling vokal menggeser paradigma zakat dari sekadar “pemberian sukarela” menjadi sistem jaminan sosial yang terlembaga. Beliau berargumen bahwa zakat bukan hanya untuk konsumsi sesaat (makan hari ini), melainkan untuk menghilangkan kemiskinan secara permanen melalui pemberdayaan ekonomi (zakat produktif).
- Dalam kitab Ihya Ulumuddin (khususnya pada Kitab Asrar az-Zakat), Al-Ghazali membedah aspek esoteris atau batiniah dari zakat.Beliau menekankan bahwa zakat berfungsi sebagai tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa) dari penyakit kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Bagi Al-Ghazali, harta yang tidak dikeluarkan zakatnya dianggap “kotor” dan dapat merusak keberkahan harta lainnya.
Maka dari itu perlu untuk memaksimalkan kembali secara profesional dan kesadaran agar zakat dan sedekah dibulan ramadan ini berjalan dengan maksimal dan optimal, karena berdasarkan Berdasarkan studi Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas), potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 Triliun, akan tetapi Baru sekitar Rp41 triliun yang berhasil terkumpul pada tahun 2025 lalu jika dikaitkan dengan data kemiskinan tahun 2024 yang berjumlah 25,22 juta jiwa, maka setiap individu miskin berpotensi menerima hingga Rp12,9 juta per jiwa. Maka dari itu sudah seharusnya agar dana ini bisa di kelola dengan baik dan meningkatkan kesadaran kaum muslimin untuk membayar zakat.
B. Kohesi Sosial melalui Ritual Komunal (Iftar & Tarawih)
Ritual kolektif seperti buka puasa bersama (Iftar Jama’i) meruntuhkan sekat-sekat strata sosial. Di meja makan yang sama, identitas jabatan dan kekayaan melebur dalam identitas kolektif sebagai hamba yang lapar dan haus.Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW : “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut…” (HR. Tirmidzi).
Selain itu pelaksanaan salat berjalamaah terkhusus salat tarawih sejak bakda isya adalah instrumen sosiopsikologis yang memperkuat struktur komunitas. Secara akademis, Tarawih berfungsi sebagai “perekat sosial” (social glue) yang mengubah masjid dari sekadar tempat ibadah menjadi pusat gravitasi sosial yaitu sebagai :
- Manifestasi Egalitarianisme (Kesetaraan Sosial)
- Bonding Social Capital: Mempererat hubungan antaranggota komunitas yang sudah saling kenal.
- Bridging Social Capital: Menghubungkan individu dari latar belakang berbeda (misal: pendatang dan penduduk asli) yang bertemu di masjid yang sama.
- Terciptanya Communitas (Simitansi Spontan)
- Mitigasi Isolasi Sosial dan Kesehatan Mental
Dalam studi perkotaan, masjid saat waktu Tarawih berfungsi sebagai Urban Commons—ruang publik yang dikelola secara bersama untuk kepentingan bersama. Pengelolaan sandal, parkir, hingga pembagian takjil adalah latihan manajemen konflik dan koordinasi massa yang terjadi secara organik tanpa komando militer yang kaku
C. Literasi Spiritual Kolektif (Tadarus Al-Qur’an)
Tadarus secara berkelompok merupakan bentuk transfer pengetahuan komunal. Ini memastikan bahwa pemahaman agama tidak bersifat elitis, melainkan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dalam diskursus sosiologi agama dan pedagogi spiritual, Tadarus Al-Qur’an tidak lagi dipandang sekadar sebagai ritual repetisi teks, melainkan sebagai manifestasi dari Literasi Spiritual Kolektif. Fenomena ini mencerminkan sebuah ekosistem pembelajaran komunal yang mentransformasi teks sakral menjadi basis etika dan kesadaran sosial yang memiliki manfaat sebagai berikut:
- Tadarus sebagai Epistemic Community (Komunitas Epistemik) : berkumpul bukan hanya untuk membaca, tetapi untuk memvalidasi pemahaman dan artikulasi (tajwid dan makhraj) secara kolektif.
- Dimensi Hermeneutika Komunal : sebuah proses pencarian makna yang dilakukan bersama.
- Phonological Awareness & Deep Processing yaitu Meningkatkan kecerdasan linguistik dan daya ingat kolektif masyarakat.
- Collective Effervescence yaitu Menciptakan energi sosial dan rasa kesatuan melalui sinkronisasi suara dan ritme.
Tadarus Al-Qur’an adalah bentuk Filantropi Intelektual. Jika Zakat adalah redistribusi aset finansial, maka Tadarus adalah redistribusi aset kognitif-spiritual. Ia memastikan bahwa cahaya pengetahuan tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir elit agama, tetapi terdistribusi secara merata (difusi pengetahuan) ke seluruh lapisan masyarakat, memperkuat basis intelektual umat secara fundamental
D. Itikaf di Masjid 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
Dalam diskursus fenomenologi agama dan psikologi transpersonal, Itikaf pada dekade terakhir bulan Ramadan dapat dianalisis sebagai sebuah praktik “Solitude in Multitude” (Kesendirian dalam Keramaian) yang terinstitusi. Ia merupakan instrumen asketisme urban yang bertujuan melakukan dekonstruksi terhadap rutinitas profan guna mencapai rekoneksi transendental yang intensif. Adapun itikaf memiliki manfaat kolektif / sosial sebagai berikut :
- Itikaf sebagai Spiritual Retreatment dan Dekoneksi Digital yaitu bentuk Liminalitas—sebuah fase ambang di mana individu melepaskan atribut sosial dan struktur keseharian (pekerjaan, gawai, status sosial) untuk memasuki ruang sakral yang murni.
- Inkubasi Etika dan Karakter Kolektif yaitu Meskipun bersifat individual dalam tujuannya, Itikaf dilakukan dalam ruang kolektif yang menciptakan ekosistem Laboratorium Sosial, Keberadaan individu dari berbagai latar belakang yang hidup berdampingan dalam keterbatasan ruang selama 240 jam (10 hari) memaksa tumbuhnya etika toleransi, kesabaran, dan empati praktis. Selain itu secara analisis sosiologi bahwa Itikaf memperkuat apa yang disebut oleh Émile Durkheim sebagai Collective Effervescence. Getaran spiritual yang dihasilkan dari zikir dan doa ribuan orang secara simultan menciptakan energi kohesif yang memperkuat daya tahan mental komunitas terhadap krisis moral di luar ruang sakral tersebut.
Itikaf bukan sekadar tindakan “berdiam diri”, melainkan sebuah Mobilisasi Vertikal. Ia adalah protes pasif terhadap materialisme duniawi dan upaya sistematis untuk membangun kedaulatan diri atas hawa nafsu. Melalui Itikaf, masjid bertransformasi menjadi pusat Inovasi Spiritual, di mana individu “mengisi ulang” integritas moralnya sebelum kembali berinteraksi dengan kompleksitas tatanan sosial masyarakat pasca-Ramadan.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Literatur Klasik & Teologi (Dasar Filosofis)
- Ibn Jarir Ath Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (Reprint 2011). Ihya’ Ulumuddin (Kebangkitan Ilmu-Ilmu Agama). Terjemahan. Jakarta: Republika. (Rujukan utama untuk konsep purifikasi jiwa dan asrar/rahasia ibadah).
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. (Reprint 2017). Riyadhus Shalihin (Taman Orang-Orang Shalih). Kairo: Darul Alamiyyah. (Sumber primer dalil-dalil hadis mengenai keutamaan Ramadan dan Itikaf).
2. Literatur Kontemporer & Ekonomi Syariah (Zakat & Pemberdayaan)
- Al-Qardhawi, Yusuf. (2011). Fikih Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Litera AntarNusa. (Rujukan sentral untuk sistemik zakat dan redistribusi ekonomi).
- Beik, Irfan Syauqi & Arsyianti, Laily Dwi. (2016). Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. (Analisis potensi zakat dan dampaknya terhadap makroekonomi).
- Hafidhuddin, Didin. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. (Konteks manajemen zakat profesional di Indonesia).
3. Perspektif Sosiologi & Humaniora (Kebaikan Kolektif & Modal Sosial)
- Durkheim, Émile. (1912/1995). The Elementary Forms of Religious Life. Free Press. (Rujukan konsep Collective Effervescence dalam ritual Tarawih dan Itikaf).
- Putnam, Robert D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster. (Meskipun teks Barat, sering digunakan dalam analisis Social Capital pada komunitas masjid).
- Shihab, M. Quraish. (2007). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan. (Analisis sosiolinguistik dan hermeneutika Al-Qur’an terkait tadarus dan kohesi sosial).
- Turner, Victor. (1969). The Ritual Process: Structure and Anti-Structure. Aldine Publishing. (Rujukan utama untuk konsep Communitas dan Liminality pada ibadah Itikaf).
4. Laporan Strategis & Jurnal (Data & Literasi)
- BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Jakarta: Puskas BAZNAS. (Sumber data statistik realisasi dan potensi zakat nasional).
- Pusat Kajian Strategis BAZNAS. (2020). Indeks Literasi Zakat: Teori dan Konsep. (Rujukan untuk narasi literasi spiritual dan kognitif masyarakat).