Oleh: Ust. Muhammad Farhan Fathurrahman, Lc.
(Guru Diniyah)
Zakat menurut islam adalah membersihkan / mensucikan sebagian harta kita dengan memberikannya kepada orang orang yang berhak mendapatkan zakat.
Zakat itu di bagi menjadi dua :
1. Zakat fitrah
2. Zakat maal
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim di bulan ramadhan
Allah berfirman di dalam al quran :
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Menurut pandangan 4 imam besar madzhab untuk pembagian zakat ini :
Menurut Imam Syafi’i : “setiap golongan dari ke 8 golongan ini mendapatkan bagiannya masing masing secara merata , akan tetapi jika tidak ada maka bisa di berikan kepada 3 golongan saja “
Menurut imam Hanafi , imam Maliki , dan imam Hambali : “ Mayoritas berpendapat tidak wajib meratakan, boleh diberikan kepada satu golongan atau satu individu saja. “
Dan adapun yang tidak boleh menerima zakat mayoritas ulama sepakat : Keluarga Rasulullah SAW (Bani Hasyim & Bani Muthalib) .
Adapun hikmah dari para penerima zakat ini adalah :
1. Memudahkan kepada para penerima zakat ini dalam menjalani kehidupan mereka.
2. Memudahkan perihal ekonomi kepada para penerima zakat
3. Mensucikan harta dari para pembayar zakat
4. Menjauhkan diri dari sifat iri dengki baik dari penerima atau pembayar zakat
5. Mendekatkan diri kepada allah subhanahu wa taala
6. Menumbuhkan rasa syukur , keberkahan dan ketenangan dari penerima dan pembayar zakat
7 .Menumbuhkan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi penerima maupun pembayar zakat .
Semoga hal hal ini bermanfaat bagi ikhwan fillah sekalian dalam menjalankan ibadah puasa serta menjalankan seluruh ibadah ibadah yang lain dan juga untuk mendapatkan ridho allah subhanahu wa taala